Ittama DPR Terus Gaungkan RB Demi Perbaikan Sistem Kerja Organisasi
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha. Foto : Tiara/mr
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) diharapakan dapat memperbaiki sistem kerja pada suatu organisasi. Untuk itu, setiap tahunnya sejak tahun 2010 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta setiap organisasi melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) untuk meninjau sejauh mana pelaksanaan RB telah diimplementasikan.
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengimplementasikan RB ke seluruh unit kerja dan melakukan evaluasi secara berkala pelaksanaan RB di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Ia mengakui, hasilnya belum mencapai nilai maksimum, sebesar 75,00.
“Tahun 2015 nilai yang dicapai 65,99, tahun 2016 sebesar 66,22, tahun 2017 sebesar 71,05 dan tahun 2018 sebesar 72,71. Kurang sedikit lagi untuk mencapai 75,00,” jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi PMPRB dan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).
Untuk itu, Totok, sapaan akrab Setyanta megajak seluruh unit di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI untuk terus memahami mengenai tugas fungsi dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas.
“Ini sangat tragis, hanya 8,07 persen yang memahami tugas fungsi dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas. Sisanya 84,21 persen hanya memahami tugas dan fungsi, namun tidak memgetahui ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas. Dan 7,01 tidak mengetahui keduanya. Maka perlu sosialisasi secara masif dari awal perencanaan,” paparnya.
Ketidakpahaman tersebut, lanjut Totok akan berdampak terhadap penilaian RB dan tunjangan kinerja (tunkin) pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. “Untuk itu saya ingin RB menjadi roh kita. PMPRB yang kita lakukan ini jangan hanya untuk memenuhi pelaporan, sehingga hasilnya formatif dan dokumentatif tanpa memberikan perubahan terhadap organisasi,” tuturnya.
Adapun 8 kategori yang menjadi penilaian RB adalah tata laksana, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), Peraturan Perundangan, Manajemen Perubahan, Penguatan Organisasi, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan dan Pelayanan Publik.
Dan 5 hasil survei dari pihak eksternal yang digunakan adalah hasil pengawasan kearsipan, Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Penyampaian LHKPN dan LHKASN, Indeks Internal Audit Capibilitas Model (IACM) dan Hasil Pengaduan Masyarakat. (rnm/sf)